Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) Sekolah Menengah Kejuruan bertujuan:
- Mengukur pencapaian kompetensi siswa SKM yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh;
- Memfasilitasi siswa SMK yang akan menyelesaikan pendidikannya untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat uji kompetensi;
- Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
- Memfasilitasi kerjasama SMK dengan dunia usaha/industri dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).
Lengkap Pedoman UKK SMK tahun 2020 bisa di Download di SINI
0 Comments